Saturday, April 23, 2016

Pertanian Organik



 Pertanian Organik
Pertanian organik adalah mengindari penggunaan sarana pertanian yang berbahan kimia aktif, dan mengguanakan sarana pertanian baik pupuk atau pestisida dari organik. Secara garis besar penerapan Sistem pertanian organik adalah :

  1. Menggunakan bahan organik untuk kesehatan tanaman.
  2. Tidak menggunakan bahan kimia dalam sarana produksi pertanian

Pertanian Organik


Namun menurut beberapa data yang ada, pertanian diindonesia masih sedikit yang menggunakan pertanian organik, kebanyakan petani masih melakukan sistem pertanian konvensional, ini dikarenakan keterbatasan pengetahuan tentang sistem pertanian organik. Meskipun pemerintah sudah mulai melaksanakan sistem pertanian yang tujuannya adalah pertanian organik yang memperhatikan aspek kelestarian alam namun program ini belum sepenuhnya terserap oleh petani indonesia.  Hasil produksi pertanian organik diindonesia masih sedikit dibandingkan dengan hasil yang anorgnik, misalnya dari hasil perkebunan di Indonesia, masih sedikit perkebunan yang menggunakan sistem pertanian organik, sehingga hasil produksinya pun masih sedikit, yang mulai terus berkembang adalah tanaman pangan organik dan hortikultura, meskipun ada beberapa hasil dari pertanian tanaman pangan dan hortikultura yang belum tersertifikasi organik, namun dari penerapan sistem pertanian sudah menggunakan sistem pertanian organik yang diharapkan.
semakin banyak orang di seluruh dunia yang beralih ke gaya hidup yang semakin ramah lingkungan, makanan dan produk organik telah mendapat populeritasnya sendiri karena bermanfaat bagi kesehatan kita dan planet. Trend luar biasa ini memberikan janji yang besar untuk masa depan yang lebih cerah, karena pertanian organik tidak hanya lebih harmonis dengan lingkungan alam, tetapi dapat menjadi kunci bagi kelangsungan hidup kita yang berkelanjugan serta kesehatan planet ini. Mengapa? Karena pertanian organik dapat mengurangi pemanasan global.

Manfaat Pertanian Organik

Manfaat pertanian organic yaitu : melindungi jutaan petani dan pekerja pertanian di seluruh dunia dari racun pestisida serta bahaya lain yang berhubungan, mengurangi risiko pribadi dari kanker karena pestisida, mengurangi efek ketidaksuburan dan gangguan pada sistem saraf, melindungi kesehatan bagi anak-anak dan bayi yang belum lahir, melindungi keanekaragaman hayati, melestarikan lapisan tanah atas yang penting untuk menghindari pengikisan yang cepat karena pertanian konvensional; mengurangi zona mati yang ada di lautan karena pupuk buatan; melindungi koloni lebah dari kemusnahan, mengembalikan keamanan suplai pangan kita dan masih banyak manfaat lainnya.

PRINSIP DASAR BUDIDAYA PERTANIAN ORGANIK 

Prinsip dasar pertanian organic yang dirumuskan oleh IFOAM, International Federation of Organic Agriculture Movements (IFOAM, 1992) tentang budidaya tanaman organik harusmemenuhi 
persyaratan – persyaratan sebagai berikut :
1.      Lingkungan
Lokasi kebun harus bebas dari kontaminasi bahan-bahan sintetik.  Karena itu pertanaman organik tidak boleh berdekatan dengan pertanaman yang memakai pupuk buatan, pestisida kimia dan lain-lain yang tidak diizinkan.  Lahan yang sudah tercemar (intensifikasi) bisa digunakan namun perlu konversi selama 2 tahun dengan pengelolaan berdasarkan prinsip pertanian organik. 
2.      Bahan Tanaman
Varietas yang ditanam sebaiknya yang telah beradaptasi baik di daerah yang bersangkutan, dan tidak berdampak negative terhadap lingkungan.
3.       Pola Tanam
Pola tanam hendaknya berpijak pada prinsip-prinsip konservasi tanah dan air, berwawasan lingkungan menuju pertanian berkelanjutan
4.      Pemupukan dan Zat Pengatur Tumbuh Bahan organik sebagai pupuk adalah sebagai berikut :

  • Berasal dari kebun atau luar kebun yang diusahakan secara organik
  • Kotoran ternak, kompos sisa tanaman, pupuk hijau, jerami, mulsa lain, urin ternak, sampak kota (kompos) dan lain-lain bahan organik asalkan tidak tercemar bahan kimia sintetik atau zat-zat beracun.
  • Pupuk buatan (mineral).
  • Urea, ZA, SP36/TSP dan KCl, tidak boleh digunakan.
  • K2SO4 (Kalium Sulfat) boleh digunakan maksimal 40 kg/ha; kapur, kieserite, dolomite, fosfat batuan boleh digunakan.
  • Semua zat pengatur tumbuh tidak boleh digunakan.

5.      Pengelolaan Organisme Pengganggu

  • Semua pestisida buatan (kimia) tidak boleh digunakan, kecuali yang diizinkan dan terdaftar pada IFOAM 
  •   Pestisida hayati
◄ Newer Post Older Post ►
 

Copyright 2015 ilmu pertanian Temukan Kami: Facebook | Google+