Pertanian Organik
Pertanian organik adalah mengindari penggunaan sarana
pertanian yang berbahan kimia aktif, dan mengguanakan sarana pertanian baik
pupuk atau pestisida dari organik. Secara garis besar penerapan Sistem
pertanian organik adalah :
- Menggunakan bahan organik untuk kesehatan tanaman.
- Tidak menggunakan bahan kimia dalam sarana produksi pertanian
Pertanian Organik |
Namun
menurut beberapa data yang ada, pertanian diindonesia masih sedikit yang menggunakan pertanian organik, kebanyakan petani masih melakukan sistem
pertanian konvensional, ini dikarenakan keterbatasan pengetahuan tentang sistem
pertanian organik. Meskipun pemerintah sudah mulai melaksanakan sistem
pertanian yang tujuannya adalah pertanian organik yang memperhatikan aspek
kelestarian alam namun program ini belum sepenuhnya terserap oleh petani indonesia. Hasil produksi pertanian organik diindonesia masih sedikit
dibandingkan dengan hasil yang anorgnik, misalnya dari hasil perkebunan di
Indonesia, masih sedikit perkebunan yang menggunakan sistem pertanian
organik, sehingga hasil produksinya pun masih sedikit, yang mulai terus
berkembang adalah tanaman pangan organik dan hortikultura, meskipun ada
beberapa hasil dari pertanian tanaman pangan dan hortikultura yang belum
tersertifikasi organik, namun dari penerapan sistem pertanian sudah menggunakan
sistem pertanian organik yang diharapkan.
semakin
banyak orang di seluruh dunia yang beralih ke gaya hidup yang semakin ramah lingkungan, makanan dan produk organik telah mendapat populeritasnya sendiri
karena bermanfaat bagi kesehatan kita dan planet. Trend luar biasa ini
memberikan janji yang besar untuk masa depan yang lebih cerah, karena pertanian
organik tidak hanya lebih harmonis dengan lingkungan alam, tetapi dapat menjadi
kunci bagi kelangsungan hidup kita yang berkelanjugan serta kesehatan planet ini. Mengapa? Karena pertanian organik dapat mengurangi pemanasan global.
Manfaat
Pertanian Organik
Manfaat
pertanian organic yaitu : melindungi jutaan petani dan pekerja pertanian di
seluruh dunia dari racun pestisida serta bahaya lain yang berhubungan,
mengurangi risiko pribadi dari kanker karena pestisida, mengurangi efek ketidaksuburan
dan gangguan pada sistem saraf, melindungi kesehatan bagi anak-anak dan bayi
yang belum lahir, melindungi keanekaragaman hayati, melestarikan lapisan tanah
atas yang penting untuk menghindari pengikisan yang cepat karena pertanian
konvensional; mengurangi zona mati yang ada di lautan karena pupuk buatan;
melindungi koloni lebah dari kemusnahan, mengembalikan keamanan suplai pangan
kita dan masih banyak manfaat lainnya.
PRINSIP DASAR BUDIDAYA PERTANIAN
ORGANIK
Prinsip
dasar pertanian organic yang dirumuskan oleh IFOAM, International Federation of Organic Agriculture Movements (IFOAM, 1992) tentang budidaya tanaman organik
harusmemenuhi
persyaratan – persyaratan sebagai berikut :
1. Lingkungan
Lokasi kebun harus bebas dari kontaminasi bahan-bahan sintetik. Karena itu pertanaman organik tidak boleh berdekatan dengan pertanaman yang memakai pupuk buatan, pestisida kimia dan lain-lain yang tidak diizinkan. Lahan yang sudah tercemar (intensifikasi) bisa digunakan namun perlu konversi selama 2 tahun dengan pengelolaan berdasarkan prinsip pertanian organik.
Lokasi kebun harus bebas dari kontaminasi bahan-bahan sintetik. Karena itu pertanaman organik tidak boleh berdekatan dengan pertanaman yang memakai pupuk buatan, pestisida kimia dan lain-lain yang tidak diizinkan. Lahan yang sudah tercemar (intensifikasi) bisa digunakan namun perlu konversi selama 2 tahun dengan pengelolaan berdasarkan prinsip pertanian organik.
2. Bahan
Tanaman
Varietas
yang ditanam sebaiknya yang telah beradaptasi baik di daerah yang bersangkutan,
dan tidak berdampak negative terhadap lingkungan.
3. Pola Tanam
Pola
tanam hendaknya berpijak pada prinsip-prinsip konservasi tanah dan air,
berwawasan lingkungan menuju pertanian berkelanjutan
4. Pemupukan
dan Zat Pengatur Tumbuh Bahan organik sebagai pupuk adalah sebagai berikut :
- Berasal dari kebun atau luar kebun yang diusahakan secara organik
- Kotoran ternak, kompos sisa tanaman, pupuk hijau, jerami, mulsa lain, urin ternak, sampak kota (kompos) dan lain-lain bahan organik asalkan tidak tercemar bahan kimia sintetik atau zat-zat beracun.
- Pupuk buatan (mineral).
- Urea, ZA, SP36/TSP dan KCl, tidak boleh digunakan.
- K2SO4 (Kalium Sulfat) boleh digunakan maksimal 40 kg/ha; kapur, kieserite, dolomite, fosfat batuan boleh digunakan.
- Semua zat pengatur tumbuh tidak boleh digunakan.
5. Pengelolaan
Organisme Pengganggu
- Semua pestisida buatan (kimia) tidak boleh digunakan, kecuali yang diizinkan dan terdaftar pada IFOAM
- Pestisida hayati