Penyuluhan |
Untuk lebih menjamin penyelenggaraan penyuluhan yang lebih efektif, maka kepala Balai Penyuluhan minimal berpendidikan profesi penyuluh (level 7 KKNI),
sementara
Kepala Bapeluh minimal level 8 pada bidang profesi penyuluhan yang didukung dengan
SKB antara Kementerian terkait dengan Kemendagri. Cakupan kompetensi bagi
pimpinan kelembagaan penyuluhan di antaranya mencakup fungsi manajemen,
manajemen resiko, manajemen resolusi konflik, manajemen kolaboratif, merit
system, management by objektive, entrepreneurship, serta
kemitraan sinergis sistem agribisnis.
Permasalahan
yang Dihadapi
Untuk
pelatihan, semua pihak mengeluhkan rendahnya kesempatan untuk mengikuti
pelatihan Namun, untuk para penyuluh yang jaraknya dengan tempat pelatihan tersebut
sangat dekat, kesempatan untuk berlatih sangat jarang dan terbatas.
Demikian
juga dengan latihan dasar penyuluh dan latihan sertifikasi untuk memperoleh
profesi penyuluhan masih sangat terbatas. Hal ini disebabkan masih
terbatasnya anggaran yang tersedia untuk kegiatan pelatihan yang memenuhi
standar.
Kesempatan
latihan bagi penyuluh THL sangat terbatas, karena posisi kepegawaiannya yang
belum kuat. Padahal latar belakang dan kapasitasnya bervariasi dan masih sangat
lemah. Sementara, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pertanian bagi penyuluh dan
petani belum selektif dalam memilih calon peserta pendidikan dan pelatihan
dengan bertumpu pada kebutuhan pengembangan dan perluasan fungsi kompetensi
secara berkelanjutan. Pengulangan peserta pada orang yang sama masih
terjadi.
Pengalaman
menunjukan bahwa penyuluhan pertanian di Indonesia telah memberikan sumbangan
yang sangat signifikan pada pencapaian dari berbagai program pembangunan
pertanian. Sebagai contoh melalui program Bimbingan Massal (Bimas) penyuluh
pertanian dapat mengantarkan bangsa Indonesia mencapai swasembada beras pada
tahun 1984, yang dilakukan melalui koordinasi yang ketat dengan instani
terkait. Pada pelaksanaan program Bimas penyuluhan pertanian yang dilaksanakan
terkesan dilakukan dengan pendekatan dipaksa, terpaksa dan biasa. Petani
dipaksa melakukan tekhnologi tertentu, sehingga petani terpaksa melakukannya
dan kemudian petani menjadi biasa melakukannya.
Penyelenggaraan
penyuluhan pertanian akan berjalan dengan baik apabila ada persamaan persepsi
antara pusat, provinsi, kabupaten/kota bahkan sampai ke tingkat desa dalam satu
sistem penyuluhan pertanian yang disepakati bersama dengan melibatkan petani ,
swasta dan pihak-pihak yang berkepentingan.
Pengembangan
pembangunan pertanian dimasa mendatang perlu memberikan perhatian yang khusus
terhadap penyuluhan pertanian, karena penyuluhan pertanian merupakan salah satu
kegiatan yang strategis dalam upaya pencapaian tujuan pembangunan pertanian.
Melalui kegiatan penyuluhan, petani ditingkatkan kemampuannya agar dapat
mengelola usaha taninya, dengan produktif, efisien dan menguntungkan, sehingga
petani dan keluarganya dapat meningkatkan kesejahteraannya. Meningkatkan
kesejahteraan petani dan keluarganya adalah tujuan utama dari pembangunan
pertanian.